Padang—“Sumatera Barat memiliki kepadatan rata-rata penduduk sebesar 1,26% orang/km2 tahun 2016. Hal ini dapat memicu tingkat kemiskinan di suatu daerah, sehingga rentan terjadinya kekerasan, termasuk Tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO)” , Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak provinsi Sumatera Barat, Ibu Ratnawilis, A.Pi,M.Si mengatakan dalam sambutannya. Acara ini dihadiri oleh peserta dari 19 (sembilanbelas) kabupaten/kota, terdiri dari DPPPA, P2TP2A, LSM dan Tokoh masyarakat. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka menin gkatan perlindungan perempuan dan anak,diharapkan diperoleh rumusan kesepakatan yang dapat dijadikan landasan bagi upaya perlindungan perempuan dan anak sehingga menekan dan mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang khususnya di provinsi Sumatera Barat dan NKRI pada umumnya. (3/7)
“Dalam kerangka perlindungan hak asasi manusia, pada hakekatnya perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan salah satu perwujudan hak untuk hidup, hak untuk bebas dari perhambaan dan perbudakan. Hak ini bersifat universal, sehingga negara berkewajiban untuk menegakkannya tanpa terkecuali”Ibu Ratnawilis menambahkan. “Perdagangan orang, khususnya perempuan dan anak merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia dan melanggar hak asasi manusia, sehngga harus diberantas”pungkasnya.