PADANG – Komitmen negara terhadap perlindungan anak sesungguhnya telah ada sejak berdirinya negara ini. Hal itu dapat dilihat pada pebukaan UUD 1945. Serta UU no. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa orang tua, keluarga, dan masyarakat bertanggungjawab untuk menjaga dan memelihara hak asasi tsb sesuai dengan kewajiban yang dibebankan oleh hukum.
Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mendesain dan mensosialisasikan sebuah sistem dan strategi pemenuhan hak-hak anak yang terintegrasi dan berkelanjutan dengan pengembangan kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Kebijakan KLA bertujuan untuk mensinergikan sumber daya emerintah, masyarakat dan dunia usaha sehingga pemenuhan hak-hak anak dapat lebih dipastikan. Kebijakan ini merupakan implementasi dari tindak jlanjut komitmen dunia melalui “world fit for Children”, .
Dalam sambutannya Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ratnawilis, A.Pi,M.Si menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Sumatera Barat telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong pengembangan kabupaten/kota layak anak, diantaranya melalui berbagai penyusunan kebijakan, peningkatan koordinasi, pembinaan dan pengawasan, pemantauan dan evaluasi, penyusunan program dan pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh dinas/instansi/lembaga terkait. Dan tahun 2017 bertepatan dengan pertemuan Forum Anak Nasional dan Hari Anak Nasional di Pekanbaru, Pemerintah Daerah provinsi Sumatera Barat memperoleh penghargaan sebagai Penggerak Kab/Kota Layak Anak oleh Pemerintah Pusat. Beliau melanjutkan, “kami sangat berharap penguatan koordinasi para stakeholders dapat terus ditingkatkan dan terus dilakukan koordinasi secara rutin. Karena anak adalah investasi kita di masa yang akan datang, maka menjadi kewajiban kita bersama untuk menjadikannya berkualitas, sehingga mereka akan menjadi modal pembangunan (19/4).
PADANG – Komitmen negara terhadap perlindungan anak sesungguhnya telah ada sejak berdirinya negara ini. Hal itu dapat dilihat pada pebukaan UUD 1945. Serta UU no. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa orang tua, keluarga, dan masyarakat bertanggungjawab untuk menjaga dan memelihara hak asasi tsb sesuai dengan kewajiban yang dibebankan oleh hukum.
Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mendesain dan mensosialisasikan sebuah sistem dan strategi pemenuhan hak-hak anak yang terintegrasi dan berkelanjutan dengan pengembangan kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Kebijakan KLA bertujuan untuk mensinergikan sumber daya emerintah, masyarakat dan dunia usaha sehingga pemenuhan hak-hak anak dapat lebih dipastikan. Kebijakan ini merupakan implementasi dari tindak jlanjut komitmen dunia melalui “world fit for Children”, .
Dalam sambutannya Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ratnawilis, A.Pi,M.Si menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Sumatera Barat telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong pengembangan kabupaten/kota layak anak, diantaranya melalui berbagai penyusunan kebijakan, peningkatan koordinasi, pembinaan dan pengawasan, pemantauan dan evaluasi, penyusunan program dan pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh dinas/instansi/lembaga terkait. Dan tahun 2017 bertepatan dengan pertemuan Forum Anak Nasional dan Hari Anak Nasional di Pekanbaru, Pemerintah Daerah provinsi Sumatera Barat memperoleh penghargaan sebagai Penggerak Kab/Kota Layak Anak oleh Pemerintah Pusat. Beliau melanjutkan, “kami sangat berharap penguatan koordinasi para stakeholders dapat terus ditingkatkan dan terus dilakukan koordinasi secara rutin. Karena anak adalah investasi kita di masa yang akan datang, maka menjadi kewajiban kita bersama untuk menjadikannya berkualitas, sehingga mereka akan menjadi modal pembangunan (19/4).
PADANG – Komitmen negara terhadap perlindungan anak sesungguhnya telah ada sejak berdirinya negara ini. Hal itu dapat dilihat pada pebukaan UUD 1945. Serta UU no. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa orang tua, keluarga, dan masyarakat bertanggungjawab untuk menjaga dan memelihara hak asasi tsb sesuai dengan kewajiban yang dibebankan oleh hukum.
Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mendesain dan mensosialisasikan sebuah sistem dan strategi pemenuhan hak-hak anak yang terintegrasi dan berkelanjutan dengan pengembangan kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Kebijakan KLA bertujuan untuk mensinergikan sumber daya emerintah, masyarakat dan dunia usaha sehingga pemenuhan hak-hak anak dapat lebih dipastikan. Kebijakan ini merupakan implementasi dari tindak jlanjut komitmen dunia melalui “world fit for Children”, .
Dalam sambutannya Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ratnawilis, A.Pi,M.Si menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Sumatera Barat telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong pengembangan kabupaten/kota layak anak, diantaranya melalui berbagai penyusunan kebijakan, peningkatan koordinasi, pembinaan dan pengawasan, pemantauan dan evaluasi, penyusunan program dan pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh dinas/instansi/lembaga terkait. Dan tahun 2017 bertepatan dengan pertemuan Forum Anak Nasional dan Hari Anak Nasional di Pekanbaru, Pemerintah Daerah provinsi Sumatera Barat memperoleh penghargaan sebagai Penggerak Kab/Kota Layak Anak oleh Pemerintah Pusat. Beliau melanjutkan, “kami sangat berharap penguatan koordinasi para stakeholders dapat terus ditingkatkan dan terus dilakukan koordinasi secara rutin. Karena anak adalah investasi kita di masa yang akan datang, maka menjadi kewajiban kita bersama untuk menjadikannya berkualitas, sehingga mereka akan menjadi modal pembangunan (19/4).