Website DP3AP2KB Sumatera Barat e-mail : dp3ap2kb@sumbarprov.go.id
Pengumuman

STRUKTUR ORGANISASI DP3AP2KB


13 Juni 2016 11:25:59 WIB
6,642 Hits
STRUKTUR ORGANISASI DP3AP2KB

STRUKTUR ORGANISASI DP3AP2KB

Struktur Organisasi DP3AP2KB

Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Sumatera Barat dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat dan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Barat dan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 99 Tahun 2017, maka susunan struktur organisasi DP3AP2KB Provinsi Sumatera Barat terdiri dari Kepala, Sekretariat, 4 Bidang dan UPTD dipimpin oleh Sekretaris dan Kepala Bidang dan Kepala UPTD, 4 Sub Bagian yang dipimpin oleh Kepala Sub Bagian, dan 14 Seksi yang dipimpin oleh Kepala Seksi dengan uraian sebagai berikut:

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat terdiri dari :
    1. Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian
    2. Sub. Bagian Program
    3. Sub Bagian Keuangan
  3. Bidang Kualitas Hidup Perempuan terdiri dari :
    1. Seksi Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan
    2. Seksi Pelembagaan PUG dan Advokasi Organisasi Perempuan
    3. Seksi Kualitas Keluarga
  4. Bidang Pemenuhan Hak Anak terdiri dari :
    1. Seksi Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi
    2. Seksi Pengasuhan Alternatif Pendidikan, Kesehatan dan Kesejahteraan
    3. Seksi Data dan Informasi Gender dan Anak
  5. Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Anak terdiri dari :
    1. Seksi Perlindungan Perempuan
    2. Seksi Perlindungan Khusus Anak
    3. Seksi Penguatan Lembaga Layanan Perempuan dan Anak
  6. Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
    1. Seksi Pengendalian Penduduk
    2. Seksi Keluarga Berencana
    3. Seksi ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga

Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 99 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah DP3AP2KB Provinsi Sumatera Barat, telah dibentuk UPTD PPA, sebagai berikut :

  1. Kepala UPTD
  2. Sub Bagian  Tata Usaha
  3. Seksi Pelayanan Terpadu dan Rujukan
  4. Seksi Informasi dan Kerjasama

Tugas Pokok dan Fungsi Eselon II, III dan IV dan UPTD pada DP3AP2KB Provinsi Sumatera Barat adalah sebagai berikut :

  1. Kepala Dinas

Kepala dinas memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Uraian tugas pokok dan fungsi Kepala Dinas antara lain:

  1. menyelenggarakan pembinaan dan pengedalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas.
  2. menyelenggarakan penetapan kebijakan teknis Dinas sesuai dengan kebijakan Daerah.
  3. menyelenggarakan perumusan dan penetapan pemberian dukungan tugas atas penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana..
  4. menyelenggarakan penetapan program kerja dan rencana pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
  5. menyelenggarakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan lembaga terkait lainnya untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan.
  6. menyelenggarakan koordinasi penyusunan Rencana Strategis, Laporan Kinerja Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah serta pelaksanaan tugas-tugas teknis serta evaluasi dan pelaporan.
  7. menyelenggarakan koordinasi kegiatan teknis bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
  8. menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait.
  9. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
  1. Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasikan penyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan administrsi dan pelaksanaan di bidang umum dan kepegawaian, program dan keuangan.

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Sekretariat mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. penyelenggaraan koordinasi perencanaan dan program di lingkungan dinas.
  2. penyelenggaraan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan dinas.
  3. penyelenggaraan pengelolaan urusan keuangan, umum dan kepegawaian.

Adapun uraian tugas pokok dan fungsi Sekretariat meliputi :

  1. Melaksanakan koordinasi kegiatan di lingkungan dinas.
  2. Melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program dan kegiatan di lingkungan dinas.
  3. Melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, hukum, keuangan, kerumahtanggaan, aset, kerja sama, kehumasan, kearsipan dan dokumentasi lingkungan dinas.
  4. Melaksanakan koordinasi, pembinaan dan penataan organisasi dan tatalaksana di lingkungan dinas.
  5. Melaksanakan koordinasi pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah dan pengelolaan indformasi.
  6. Melaksanakan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan dinas.
  7. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan di lingkungan dinas.
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

Sekretariat membawahi :

 

  1. Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian

Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan di bidang umum dan kepegawaian.

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan penyusunan perumusan kebijakan teknis di bidang umum dan kepegawaian.
  2. Pelaksanaan dan penyusunan bahan pengordinasian pelaksanaan pengelolaan umum dan kepegawaian di lingkungan dinas.

Uraian tugas pokok dan fungsi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian adalah:

  1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang umum dan kepegawaian.
  2. Menyiapkan bahan pengordinasian pelaksanaan kebijakan pengelolaan kepegawaian di lingkungan dinas.
  3. Menyiapkan bahan penataan kepegawaian meliputi analisis jabatan, analisis beban kerja dan evaluasi jabatan di lingkungan dinas.
  4. Menyiapkan bahan pengelolaan ketatausahaan di lingkungan dinas.
  5. Menyiapkan bahan pengelolaan rumah tangga dan aset.
  6. Menyiapakan bahan kerja sama dan kehumasan.
  7. Menyiapkan bahan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi.
  8. Menyiapkan bahan penataan organisasi dan pelaksanaan ketatalaksanaan.
  9. Menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang umum dan kepegawaian di lingkungan dinas.
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.

 

  1. Sub. Bagian Program

Mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan di bidang program dan keuangan. 

Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Sub Bagian Program dan Keuangan mempunyai fungsi.

  1. Pelaksanaan penyusunan dan perumusan kebijakan teknis di bidang keuangan dan program.
  2. Pelaksanaan dan penyusunan bahan pengoordinasian pelaksanaan pengelolaan keuangan dan program di lingkungan dinas.

 

Uraian tugas pokok dan fungsi bagian Program dan Keuangan adalah:

  1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pengelolaan keegawaian dilingkungan dinas 
  2. Menyiapkan bahan pengoordinasian penyusunan perencanaan program dan kegiatan di lingkungan dinas
  3. Menyiapkan bahan pengendalian program dan kegiatan di lingkungan dinas.
  4. Menyiapkan bahan pengelolaan data dan informasi di bidang Program.
  5. Menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja pemerintah, laporan keterangan pertanggungjawaban dan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah.
  6.   Menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang Program di lingkungan dinas.dan
  7. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
    1. Sub Bagian Keuangan

Mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan di bidang program dan keuangan. 

Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Sub Bagian Program dan Keuangan mempunyai fungsi.

  1. pelaksanaan penyusunan dan perumusan kebijakan teknis di bidang keuangan. dan
  2. Pelaksanaan dan penyusunan bahan pengkoordinasian pelaksanaan pengelolaan keuangan di lingkungan dinas.

 

Uraian tugas pokok dan fungsi bagian Program dan Keuangan adalah: 

  1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang keuangan
  2. Menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Keuangan
  3. Menyiapkan bahan pengelolaan keuangan
  4. Menyiapkan bahan pelaksanaan verifikasi dan pembukuan.
  5. Menyiapkan bahan pelaksanaan akuntansi.
  6. Menyiapkan bahan pengelolaan data dan informasi di bidang Keuangan.dan
  7. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

 

 

  1. Bidang Kualitas Hidup Perempuan

Bidang Kualitas Hidup Perempuan mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan, memfasilitasi, mengendalikan dan pelaporan kegiatan yang meliputi Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan, Pelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Advokasi Organisasi Perempuan dan Kualitas Keluarga.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Kualitas Hidup Perempuan mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan.
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Pelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Advokasi Organisasi Perempuan. dan
  3. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Kualitas Keluarga.

Rincian tugas pokok dan fungsi Bidang Kualitas Hidup Perempuan adalah :

  1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial, politik, hukum dan kualitas keluarga. 
  2. Melaksanakan forum koordinasi penyusunan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial, politik hukum dan kualitas keluarga. 
  3. Melaksanakan pengkajian kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial, politik hukum dan kualitas keluarga. 
  4. Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial, politik hukum dan kualitas keluarga. 
  5. Melaksanakan fasilitasi, sosialisasi dan distribusi pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial, politik hukum dan kualitas keluarga.
  6. Melaksanakan pendampingan, pelatihan, bimbingan teknis dan supervisi dalam peningkatan SDM pelaksana pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan dan organiasi kemasyarakatan di bidang ekonomi, sosial, politik hukum dan kualitas keluarga.
  7. Melaksanakan penyiapan dan penguatan pelembagaan pengarusutamaan gender dan serta pengembangan jejaring.
  8. Melaksanakan pembinaan umum di bidang kualitas hidup perempuan dan pemberdayaan perempuan di kabupaten/kota.
  9. Melaksanakan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan dan jejaring pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan serta organisasi perempuan.
  10. Melaksanakan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan dan jejaring dalam peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak.
  11. Melaksanakan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penerapan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial, politik hukum dan kualitas keluarga. dan
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas pokok dan fungsi.

Bidang Kualitas Hidup Perempuan membawahi tiga seksi, yaitu :

1. Seksi Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan 

Mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, koordinasi, fasilitasi, pembinaan, pendampingan serta evaluasi dan pembinaan di bidang Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Seksi Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan mempunyai fungsi :

  1. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan. 
  2. pelaksanaan dan penyusunan bahan pengkoordinasian dan fasilitasi di bidang Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan.
  3. pelaksanaan pembinaan, pendampingan dan evaluasi di bidang Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan.

Uraian tugas pokok dan fungsi Seksi Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan adalah:

  1. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan.
  2. melaksanakan penyiapan perumusan kajian kebijakan teknis di bidang Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan.
  3. melaksanakan penyiapan forum koordinasi penyusunan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan.
  4. melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan.
  5. melaksanakan fasilitasi, sosialisasi dan distribusi kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan.
  6. melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan.
  7. melaksanakan pembinaan dan pendampingan secara umum kegiatan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di kabupaten/kota.
  8. memfasilitasi kabupaten/kota dalam rangka pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan.
  9. melaksanakan pendampingan pemberdayaan perempuan bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi pada organisasi kemasyarakatan.
  10. melaksanakan layanan organisasi kemasyarakatan pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk peningkatan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan pembangunan pemberdayaan perempuan.
  11. melaksanakan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan.dan
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
    1. Seksi Pelembagaan PUG dan Advokasi Organisasi Perempuan

Mempunyai tugas pokok penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, koordinasi, fasilitasi, pembinaan dan pendampingan serta evaluasi di bidang pelembagaan PUG dan Advokasi Organisasi Perempuan.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Seksi Pelembagaan PUG dan Advokasi Organisasi Perempuan mempunyai fungsi :

  1. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang Pelembagaan PUG dan Advokasi Organisasi Perempuan.
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang Pelembagaan PUG dan Advokasi Organisasi Perempuan.
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Pelembagaan PUG dan Advokasi Organisasi Perempuan.

 

Uraian tugas pokok dan fungsi Seksi Pelembagaan PUG dan Advokasi Organisasi Perempuan adalah:

  1. melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pelembagaan pengarusatamaan gender dan advokasi organisasi perempuan
  2. melaksanakan penyiapan forum koordinasi penyusunan kebijakan teknis di bidang Pelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Advokasi Organisasi Perempuan.
  3. melaksanakan perumusan kajian kebijakan pelaksanaan pelembagaan pengarusutamaan gender dan advokasi organisasi perempuan.
  4. melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan pelaksanaan pelembagaan pengarusutamaan gender dan advokasi organisasi perempuan.
  5. melaksanakan fasilitasi, sosialisasi dan distribusi kebijakan pelaksanaan pelembagaan pengarusutamaan gender dan advokasi organisasi.
  6. melaksanakan penguatan jejaring kelembagaan dan pengembangan lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan berbasis masyarakat.
  7. melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi penerapan kebijakan pelaksanaan pelembagaan pengarusutamaan gender dan advokasi organisasi perempuan.
  8. melaksanakan penyiapan pelembagaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan.
  9. melaksanakan pembinaan dan pendampingan secara umum kegiatan pelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Advokasi Organisasi Perempuan.
  10. melaksanakan pemantapan jejaring kerja dengan Lembaga Swadaya Masyarakat dan Perguruan Tinggi dalam rangka penguatan Pelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Advokasi Organisasi Perempuan.
  11. melaksanakan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penerapan kebijakan pelaksanaan pelembagaan pengarusutamaan gender dan advokasi organisasi perempuan.dan
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
    1. Seksi Kualitas Keluarga 

Mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan koordinasi, fasilitasi, pembinaan, pendampingan serta evaluasi di bidang kualitas keluarga.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Seksi Kualitas Keluarga mempunyai fungsi :

  1. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang kualitas keluarga.
  2. pelaksanaan dan pembinaan kebijakan teknis di bidang Kualitas Keluarga. dan
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Kualitas Keluarga.

Uraian tugas pokok dan fungsi Seksi Kualitas Keluarga antara lain:

  1. melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang Kualitas Keluarga.
  2. melaksanakan penyiapan forum koordinasi penyusunan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang Kualitas Keluarga.
  3. melaksanakan perumusan kajian kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang Kualitas Keluarga.
  4. melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang Kualitas Keluarga.
  5. melaksanakan fasilitasi, sosialisasi dan distribusi kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang Kualitas Keluarga.
  6. melaksanakan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penerapan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang Kualitas Keluarga.
  7. melaksanakan pendampingan, penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak.
  8. melaksanakan pembinaan dan pendampingan peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak tingkat provinsi dan lintas kabupaten/kota melalui partisipasi masyarakat.
  9. melakukan advokasi, sosialisasi, edukasi, informasi, komunikasi dan sinkronisasi kegiatan peningkatan kualitas keluarga.
  10. melaksanakan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penerapan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang Kualitas Keluarga.dan
  11. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

  1. Bidang Pemenuhan Hak Anak

Bidang Pemenuhan Hak Anak mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan dan melaksanakan, mengkoordinasikan kebijakan teknis di bidang Pemenuhan Hak Anak. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Pemenuhan Hak Anak mempunyai fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang Pengasuhan Alternatif, Pendidikan, Kesehatan dan Kesejahteraan.dan
  3. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang Data dan Informasi Gender dan Anak.

Uraian tugas pokok dan fungsi Bidang Pemenuhan Hak Anak adalah:

  1. menyiapkan perumusan kebijakan pemenuhan hak anak terkait hak sipil,partisipasi,pengasuhan,keluarga,lingkungan,kesehatan dan kesejahteraan serta pendidikan kreativitas dan kegiatan budaya,penyajian data dan informasi gender dan anak
  2. menyiapkan forum koordinasi pemenuhan hak anak terkait hak sipil, informasi dan partisipasi, pengasuhan, keluarga dan lingkungan, kesehatan dan kesejahteraan serta pendidikan, kreativitas dan kegiatan budaya, penyajian data dan informasi gender dan anak.
  3. menyiapkan pengkajian kebijakan pemenuhan hak anak terkait hak sipil, informasi dan partisipasi, pengasuhan, keluarga dan lingkungan, kesehatan dan kesejahteraan serta pendidikan, kreativitas dan kegiatan budaya, penyajian data dan informasi gender dan anak.
  4. menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan pemenuhan hak anak terkait hak sipil, informasi dan partisipasi, pengasuhan, keluarga dan lingkungan,kesehatan dan kesejahteraan serta pendidikan, kreativitas dan kegiatan budaya, penyajian data dan informasi gender dan anak.
  5. menyiapkan pendampingan, fasilitasi, sosialisasi, edukasi, informasi, komunikasi dan singkronisasi kegiatan pemenuhan hak anak terkait hak sipil, informasi dan partisipasi, pengasuhan, keluarga dan lingkungan, kesehatan dan kesejahteraan serta pendidikan, kreativitas dan kegiatan budaya, penyajian data dan informasi gender dan anak.
  6. menyiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penerapan kebijakan pemenuhan hak anak terkait hak sipil, informasi dan partisipasi, pengasuhan, keluarga dan lingkungan, kesehatan dan kesejahteraan serta pendidikan, kreativitas dan kegiatan budaya, penyajian data dan informasi gender dan anak.
  7. menyiapkan pelembagaan pemenuhan hak anak dan data informasi pada lembaga pemerintah, non pemerintah, dan dunia usaha.
  8. penyiapan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak dan data informasi.
  9. menyiapkan Fasilitasi dan penguatan jaringan kerja pada lembaga pemerintah, non pemerintah dan dunia usaha tingkat provinsi.
  10. menyiapkan Koordinasi dan fasilitasi pelembagaan layanan pemenuhan hak anak pada lembaga pemerintah dan non pemerintah serta dunia usaha tingkat provinsi menuju provinsi layak anak.
  11. menyiapkan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penerapan kebijakan pemenuhan hak anak terkait hak sipil, informasi dan partisipasi,pengasuhan keluarga dan lingkungan,kesehatan dan kesejahteraan serta pendidikan,kreativitas dan kegiatan budaya,penyajian data dan infrmasi gender dan anak,kekerasan terhadap perempuan dan anak
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan fungsinya.

 

Bidang Pemenuhan Hak Anak membawahi :

  1. Seksi Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, koordinasi, fasilitasi, pembinaan, pendampingan dan evaluasi pemenuhan hak anak yang meliputi hak sipil, informasi dan partisipasi.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Seksi Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi mempunyai fungsi :

  1. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi.
  2. pelaksanaan dan pembinaan kebijakan teknis di bidang Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi. dan
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi.

 

Uraian tugas pokok dan fungsi Seksi Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi antara lain:

  1. melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pemenuhan hak anak di bidang Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi.
  2. melaksanakan penyiapan forum koordinasi penyusunan kebijakan pemenuhan hak anak di bidang Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi.
  3. melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan pemenuhan hak anak di bidang Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi.
  4. melaksanakan pendampingan, fasilitasi, sosialisasi dan distribusi kebijakan pemenuhan hak anak di bidang Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi.
  5. melaksanakan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penerapan kebijakan pemenuhan hak anak di bidang Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi.
  6. melaksanakan penyiapan pelembagaan pemenuhan hak anak pada lembaga pemerintah, non pemerintah, dan dunia usaha di bidang Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi.
  7. melaksanakan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak di bidang Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi ditingkat provinsi dan kebupaten/kota. dan
  8. melaksanakan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penerapan pemenuhan hak anak di bidang Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi.dan
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

  1. Seksi Pengasuhan Alternatif Pendidikan, Kesehatan dan Kesejahteraan, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan bahan kebijakan teknis, koordinasi, fasilitasi, pembinaan, pendampingan dan evaluasi pemenuhan hak anak yang meliputi pengasuhan alternatif, pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan.

 

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Seksi Pengasuhan Alternatif, Pendidikan, Kesehatan dan Kesejahteraan mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis pemenuhan hak anak yang meliputi pengasuhan alternatif, pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan.
  2. pelaksanaan dan pembinaan kebijakan teknis di bidang Pengasuhan Alternatif, Pendidikan, Kesehatan dan Kesejahteraan. dan
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Pengasuhan Alternatif, Pendidikan, Kesehatan dan Kesejahteraan.

Uraian tugas pokok dan fungsi Seksi Pengasuhan Alternatif, Pendidikan, Kesehatan dan Kesejahteraan adalah :

  1. melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pemenuhan hak anak di bidang Pengasuhan Alternatif, Pendidikan, Kesehatan dan Kesejahteraan yang meliputi pengasuhan alternatif dan pendidikan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya serta kesehatan dasar dan kesejahteraan
  2. melaksanakan penyiapan forum koordinasi penyusunan kebijakan pemenuhan hak anak di bidang Pengasuhan Alternatif, Pendidikan, Kesehatan dan Kesejahteraan yang meliputi pengasuhan alternatif dan pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya serta kesehatan dasar dan kesejahteraan.
  3. melaksanakan perumusan kajian kebijakan pemenuhan hak anak di bidang Pengasuhan Alternatif, Pendidikan, Kesehatan dan Kesejahteraan yang meliputi pengasuhan alternatif dan pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya serta kesehatan dasar dan kesejahteraan.
  4. melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan pemenuhan hak anak di bidang Pengasuhan Alternatif, Pendidikan, Kesehatan dan Kesejahteraan yang meliputi pengasuhan alternatif dan pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya serta kesehatan dasar dan kesejahteraan.
  5. melaksanakan fasilitasi, sosialisasi dan distribusi kebijakan pemenuhan hak anak di bidang Pengasuhan Alternatif, Pendidikan, Kesehatan dan Kesejahteraan yang meliputi pengasuhan alternatif dan pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya serta kesehatan dasar dan kesejahteraan.
  6. melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi penerapan kebijakan pemenuhan hak anak di bidang Pengasuhan Alternatif, Pendidikan, Kesehatan dan Kesejahteraan yamg meliputi pengasuhan alternatif dan pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya serta kesehatan dasar dan kesejahteraan.
  7. melaksanakan penyiapan pelembagaan pemenuhan hak anak pada lembaga pemerintah, non pemerintah, dan dunia usaha di bidang Pengasuhan Alternatif, Pendidikan, Kesehatan dan Kesejahteraan yang meliputi pengasuhan alternatif dan pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya serta kesehatan dasar dan kesejahteraan.
  8. melaksanakan peningkatan kualitas hidup anak di bidang Pengasuhan Alternatif, Pendidikan, Kesehatan dan Kesejahteraan yang meliputi pengasuhan alternatif dan pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya serta kesehatan dasar dan kesejahteraan.
  9. melaksanakan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penerapan pemenuhan hak anak di bidang Pengasuhan Alternatif, Pendidikan, Kesehatan dan Kesejahteraan yang meliputi pengasuhan alternatif dan pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya serta kesehatan dasar dan kesejahteraan .dan
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

  1. Seksi Data dan Informasi Gender dan Anak, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan koordinasi, fasilitasi, pembinaan, pendampingan serta evaluasi Data dan Informasi Gender dan Anak.

 

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Seksi Data dan Informasi Gender dan Anak mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis  di bidang Data dan Informasi Gender dan Anak.
  2. pelaksanaan dan pembinaan kebijakan teknis di bidang Data dan Informasi Gender dan Anak. dan
  3. pelaksanaan pembinaan, pendampingan dan evaluasi Data dan Informasi Gender dan Anak.

 

Uraian tugas pokok dan fungsi Seksi Data dan Informasi Gender dan Anak adalah :

  1. melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengumulan,pengolahan, analisis dan penyajian dibidang data dan informasi gender dan anak
  2. melaksanakan forum koordinasi layanan, pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian di bidang Data dan Informasi Gender dan Anak, .
  3. melaksanakan koordinasi, sinkronisasi penerapan kebijakan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian di bidang Data dan Informasi Gender dan Anak.
  4. melaksanakan fasilitasi, advokasi, sosialisasi, pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian Data dan Informasi Gender dan Anak.
  5. melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian Data dan Informasi Gender dan Anak.
  6. melaksanakan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian Data dan Informasi Gender dan Anak.
  7. melaksanakan pengelolaan dan pelaksanaan sistem informasi gender dan anak
  8. melaksanakan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola data gender dan anak. dan
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

  1. Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Anak mempunyai tugas pokok melaksanakan dan mengkoordinasikan tugas di bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Anak.

 

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Anak mempunyai fungsi:

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Perlindungan Perempuan.
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Perlindungan Khusus Anak.
  3. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penguatan dan pengembangan lembaga layanan perempuan dan anak.

 

Uraian tugas pokok dan fungsi Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Anak adalah:

  1. menyiapkan perumusan dan kajian kebijakan di bidang Penguatan Lembaga Layanan Perempuan dan Anak yang meliputi pencegahan kekerasan, perlindungan dan pemberdayaan perempuan korban kekerasan, perlindungan khusus anak dan lembaga layanan perempuan dan anak.
  2. menyiapkan forum koordinasi di bidang Penguatan Lembaga Layanan Perempuan dan Anak yang meliputi pencegahan kekerasan terhadap perempuan,perlindungan dan pemberdayaan perempuan korban kekerasan perlindungan khusus anak dan lembaga layanan perempuan dan anak
  3. menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan di bidang Penguatan Lembaga Layanan Perempuan dan Anak yang meliputi pencegahan kekerasan, perlindungan dan pemberdayaan perempuan korban kekerasan, perlindungan khusus anak dan lembaga layanan perempuan dan anak.
  4. menyiapkan pendampingan, fasilitasi, sosialisasi dan sinkronisasi di bidang Penguatan Lembaga Layanan Perempuan dan Anak yang meliputi pencegahan kekerasan, perlindungan dan pemberdayaan perempuan korban kekerasan, perlindungan khusus anak dan lembaga layanan terhadap perempuan dan anak.
  5. menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penerapan kebijakan di bidang Penguatan Lembaga Layanan Perempuan dan Anak yang meliputi pencegahan kekerasan, perlindungan dan pemberdayaan perempuan korban kekerasan, perlindungan khusus anak dan lembaga layanan perempuan dan anak.
  6. menyiapkan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan dan anak, jejaring serta anak yang memerlukan perlindungan khusus.
  7. menyiapkan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penerapan kebijakan di bidang Penguatan Lembaga Layanan Perempuan dan Anak yang meliputi pencegahan kekerasan, perlindungan dan pemberdayaan perempuan korban kekerasan, perlindungan khusus anak dan lembaga layanan perempuan dan anak. dan
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.  

 

Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Anak membawahi :

  1. Seksi Perlindungan Perempuan, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, koordinasi, fasilitasi, pembinaan, pendampingan dan evaluasi di bidang perlindungan perempuan. 

 

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Seksi Perlindungan Perempuan mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang Perlindungan Perempuan.
  2. pelaksanaan dan pembinaan kebijakan teknis di bidang Perlindungan Perempuan. dan
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Perlindungan Perempuan

 

Uraian tugas pokok dan fungsi Seksi Perlindungan Perempuan adalah :

  1. melaksanakan penyiapan perumusan dan kajian kebijakan di bidang Perlindungan Perempuan yang meliputi pencegahan kekerasan terhadap perempuan serta perlindungan dan pemberdayaan perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga, di bidang ketenagakerjaan, dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak pidana perdagangan orang.
  2. melaksanakan forum koordinasi penyusunan kebijakan di bidang Perlindungan Perempuan yang meliputi pencegahan kekerasan terhadap perempuan serta perlindungan dan pemberdayaan perempuan korban kekerasan di dalam rumah tangga, di bidang ketenagakerjaan, dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak pidana perdagangan orang.
  3. melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan di bidang Perlindungan Perempuan yang meliputi pencegahan kekerasan terhadap perempuan serta perlindungan dan pemberdayaan perempuan korban kekerasan di dalam rumah tangga, di bidang ketenagakerjaan dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak pidana perdagangan orang.
  4. melaksanakan fasilitasi, sosialisasi dan distribusi kebijakan di bidang Perlindungan Perempuan yang meliputi pencegahan kekerasan terhadap perempuan serta perlindungan dan pemberdayaan perempuan korban kekerasan di dalam rumah tangga, di bidang ketenagakerjaan, dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak pidana perdagangan orang
  5. melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi penerapan kebijakan di bidang Perlindungan Perempuan yang meliputi pencegahan kekerasan terhadap perempuan serta perlindungan dan pemberdayaan perempuan korban kekerasan di dalam rumah tangga, di bidang ketenagakerjaan, dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak pidana perdagangan orang.
  6. melaksanakan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penerapan kebijakan di bidang Perlindungan Perempuan yang meliputi pencegahan kekerasan terhadap perempuan serta perlindungan dan pemberdayaan perempuan korban kekerasan di dalam rumah tangga, di bidang ketenagakerjaan, dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak pidana perdagangan orang.
  7. melaksanakan penyiapan data dan informasi kekerasan terhadap perempuan.
  8. melaksanakan pendampingan dan pembinaan secara umum kegiatan perlindungan perempuan di lintas sektor dan kabupaten/kota.
  9. melaksanakan pelatihan kasus kekerasan terhadap perempuan dan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO )
  10. melaksanakan pengembangan hasil pemberdayaan korban kekerasan terhadap perempuan dan korban tindak pidana perdagangan orang.
  11. melaksanakan pemantauan, analisis, evaluasi kasus korban kekerasan dan korban tindak pidana terhadap perempuan.
  12. peningkatan kapasitas bagi perempuan korban kekerasan dan korban tindak pidana.
  13. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya

 

  1. Seksi Perlindungan Khusus Anak, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan bahan kebijakan teknis, koordinasi, fasilitasi, pembinaan, pendampingan dan evaluasi di bidang Perlindungan Khusus Anak.

 

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Seksi Perlindungan Khusus Anak mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang Perlindungan Khusus Anak.
  2. pelaksanaan dan pembinaan kebijakan teknis di bidang Perlindungan Khusus Anak. dan
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Perlindungan Khusus Anak

 

 

Uraian tugas pokok dan fungsi Seksi Perlindungan Khusus Anak adalah :

  1. melaksanakan perumusan kebijakan di bidang Perlindungan Khusus Anak.
  2. melaksanakan forum koordinasi penyusunan kebijakan di bidang Perlindungan Khusus Anak.
  3. melaksanakan penyiapan fasilitasi, sosialisasi dan distribusi kebijakan di bidang Perlindungan Khusus Anak
  4. melaksanakan kegiatan bimbingan teknis dan supervisi penerapan kebijakan di bidang Perlindungan Khusus Anak.
  5. melaksanakan pendampingan, penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus. dan
  6. melaksanakan pengumpulan, penyiapan data dan informasi anak yang memerlukan perlindungan khusus.
  7. melaksanakan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penerapan kebijakan di bidang Perlindungan Khusus Anak. dan
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

  1. Seksi Penguatan Lembaga Layanan Perempuan dan Anak, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan kebijakan teknis, koordinasi, fasilitasi, pembinaan, pendampingan dan evaluasi di bidang Penguatan Lembaga Layanan Perempuan dan Anak.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Seksi Penguatan Lembaga Layanan Perempuan dan Anak mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang Penguatan Lembaga Layanan Perempuan dan Anak.
  2. pelaksanaan dan pembinaan kebijakan teknis di bidang Penguatan Lembaga Layanan Perempuan dan Anak. dan
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Penguatan Lembaga Layanan Perempuan dan Anak.

 

Uraian tugas pokok Seksi Penguatan Lembaga Layanan Perempuan dan Anak adalah :

  1. melaksanakan penyusunan perumusan kebijakan teknis dibidang penguatan lembaga layanan perempuan dan anak
  2. melaksanakan pengelolaan data terkait di bidang Penguatan Lembaga Layanan Perempuan dan Anak.
  3. melaksanakan penguatan dan peningkatan SDM bagi forum koordinasi lembaga layanan perempuan dan anak
  4. melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan di bidang Penguatan Lembaga Layanan Perempuan dan Anak.
  5. melaksanakan fasilitasi, sosialisasi dan advokasi kegiatan di bidang Penguatan Lembaga Layanan Perempuan dan Anak.
  6. melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi penerapan kebijakan di bidang Penguatan Lembaga Layanan Perempuan dan Anak.
  7. melaksanakan pengumpulan, penyiapan data dan informasi bidang Penguatan Lembaga Layanan Terhadap Perempuan dan Anak.
  8. melakukan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penerapan kebijakan di bidang Penguatan Lembaga Layanan Perempuan dan Anak.
  9. melaksanakan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan dan anak di bidang pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di dalam rumah tangga, di bidang ketenagakerjaan, dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak pidana perdagangan orang.
  10. melaksanakan layanan penguatan jejaring dan kerjasama antar lembaga layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus
  11. melaksanakan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan. dan
  12.   melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

  1. Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

Bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana mempunyai tugas pokok melaksanakan dan mengkoordinasikan tugas dinas di bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

 

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana mempunyai fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang Pengendalian Penduduk.
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang Keluarga Berencana.
  3. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga.

 

Uraian tugas pokok dan fungsi bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana adalah :

  1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Kesejahteraan Keluarga.
  2. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi di bidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Kesejahteraan Keluarga.
  3. melaksanakan pengembangan data di bidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Kesejahteraan Keluarga.
  4. melaksanakan pelayanan informasi di bidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Kesejahteraan Keluarga.
  5. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Kesejahteraan Keluarga.
  6. melaksanakan pembinaan dan pengembangan pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesejahteraan keluarga.
  7. melaksanakan pemberdayaan ketahanan keluarga.
  8. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan

 

Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana membawahi beberapa seksi yaitu :

 

  1. Seksi Pengendalian penduduk, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan koordinasi, fasilitasi, pembinaan, pendampingan serta evaluasi pengendalian penduduk

 

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Seksi Perlindungan penngendalian penduduk mempunyai fungsi :

  1. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang Penngendalian penduduk
  2. pelaksanaan dan pembinaan kebijakan teknis di bidang Pengendalian Penduduk. dan
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Pengendalian Penduduk.

 

Uraian tugas pokok dan fungsi Seksi Perlindungan Khusus Anak adalah :

  1. melaksanakan penyiapan perumusan dan kajian kebijakan di bidang Pengendalian Penduduk.
  2. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan di bidang Pengendalian Penduduk.
  3. menyiapkan bahan koordinasi dan fasilitasi di bidang Pengendalian Penduduk.
  4. menyiapkan bahan pengembangan data dan informasi penduduk
  5. menyiapkan bahan pengembangan data migrasi, transmigrasi dan urbanisasi.
  6. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang Pengendalian Penduduk dan
  7. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan

 

  1. Seksi keluarga berencana, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan koordinasi, fasilitasi, pembinaan, pendampingan serta evaluasi di bidang Keluarga Berencana

 

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Seksi Penguatan Lembaga Layanan Perempuan dan Anak mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang keluarga berencana
  2. pelaksanaan dan pembinaan kebijakan teknis di bidang Keluarga Berencana dan
  3. pelaksanaan pembinaan, pendampingan, evaluasi dan pelaporan di bidang Keluarga Berencana.

 

Uraian tugas pokok Seksi keluarga berencana adalah :

  1. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang Keluarga Berencana.
  2. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi di bidang Keluarga Berencana.
  3. melaksanakan kebijakan bidang advokasi pergerakan dan kelembagaan keluarga berencana.
  4. menyiapkan bahan peningkatan kerjasama dengan mitra kerja program keluarga berencana dalam rangka kemandirian
  5. menyiapkan bahan pengembangan dan pembinaan pusat informasi dan konsultasi terhadap jaminan dan perlindungan hak-hak repoduksi.
  6. melaksanakan pembinaan dan pengembangan pelayanan keluarga berencana.
  7. melaksanakan pengelolaan dan pelaksanaan advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi keluarga berencana.
  8. melaksanakan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan dalam pengelolaan pelayanan dan pembinaan kesertaan berkeluarga berencana.
  9. menyiapkan bahan pembinaan dan evaluasi kesehatan reproduksi remaja dan perlindungan hak-hak reproduksi.
  10. menyiapkan bahan pelaksanaan dan pengembangan jaringan pelayanan keluarga berencana dan KR.
  11. menyiapkan bahan penyusunan program peningkatan partisipasi masyarakat terhadap pemberian pelayanan keluarga berencana dan perlindungan hak-hak reproduksi.
  12. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang Keluarga Berencana. dan
  13. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan

 

  1. Seksi ketahanan dan kesejahteraan keluarga, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan koordinasi, fasilitasi, pembinaan, pendampingan serta evaluasi di bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga.

Uraian tugas seksi ketahanan dan kesejahteraan keluarga meliputi :

  1. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga
  2. pelaksanaan dan pembinaan kebijakan teknis di bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga. dan
  3. pelaksanaan pembinaan, pendampingan, evaluasi dan pelaporan di bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga

 

Uraian tugas pokok dan fungsi seksi ketahanan dan kesejahteraan keluarga adalah :

  1. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga .
  2. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi di bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga.
  3. melaksanakan pembinaan di bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga.
  4. melaksanakan pendataan keluarga (keluarga pra sejahtera dan keluarga sejahtera).
  5. menyiapkan bahan pengembangan ketahanan keluarga dan pemberdayaan keluarga.
  6. menyiapkan bahan pengembangan ketahanan dan pemberdayaan keluarga dalam rangka peningkatan pencapaian sasaran Sustainable Development Goals.
  7. menyiapkan bahan pelaksanaan kemitraan untuk usaha peningkatan pendapatan keluarga sejahtera.
  8. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga. dan
  9. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan

 

  1. Kelompok jabatan fungsional, Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas sesuai dengan Jabatan Fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan
  2. UPTD

UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas di bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak.

Untuk melaksanakan tugasnya, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. pelaksanaan koordinasi perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan
  2. pelaksanaan pelayanan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan
  3. pelaksanaan pembinaan lembaga perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan Kabupaten/Kota
  4. pelaksanaan pengkoordinasian pada lingkup antar Kabupaten/Kota, Provinsi maupun Lintas Provinsi dalam penanganan perempuan dan anak korban kekerasan
  5. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

Susunan Organisasi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak terdiri atas:

  1. Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak
  2. Sub Bagian Tata Usaha, mempunyai tugas pengelolaan administrasi, ketatausahaan, perencanaan program/kegiatan, keuangan, perlengkapan, kepegawaian, organisasi, tatalaksana, kehumasan, hukum, tugas umum lainnya lingkup UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak.

Uraian tugas Sub Bagian Tata Usaha meliputi:

  • melaksanakan pengelolaan surat menyurat, urusan rumah tangga, kehumasan dan kearsipan
  • melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian
  • melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan
  • melaksanakan pengelolaan perlengkapan dan peralatan kantor
  • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan 
  1. Seksi Pelayanan Terpadu dan Rujukan, mempunyai tugas membantu Kepala UPTD dalam mengkoordinasikan, menyiapkan bahan, melaksanakan dan melakukan kebijakan teknis pelayanan terpadu dan rujukan.

Uraian tugas Seksi Pelayanan Terpadu dan Rujukan :

  • menyiapkan dan menyusun rencana kegiatan Seksi Pelayanan Terpadu dan Rujukan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas
  • melaksanakan mendistribusikan dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas
  • melaksanakan pemantauan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Seksi Pelayanan Terpadu dan Rujukan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas
  • menyiapkan rancangan, mengoreksi, memaraf dan atau menandatangani naskah dinas
  • melaksanakan rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya
  • menyiapkan bahan dan melakukan perencanaan kebijakan teknis pelayanan terpadu dan rujukan
  • melaksanakan pengkoordinasiaan dan melaksanakan kebijakan teknis pelayanan terpadu dan rujukan
  • melaksanakan pengkoordinasiaan dan melaksanakan pembinaan teknis pelayanan terpadu dan rujukan
  • melaksanakan kegiatan fasilitasi pelayanan pengaduan dan pendampingan bagi perempuan dan anak korban kekerasan
  • melaksanakan kegiatan fasilitasi pelayanan terpadu dan rujukan kesehatan bagi perempuan dan anak korban kekerasan
  • melaksanakan kegiatan fasilitasi pelayanan dan rujukan rehabilitasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan
  • melaksanakan kegiatan fasilitasi pelayanan dan rujukan bantuan dan penegakan hukum bagi perempuan dan anak korban kekerasan melaksanakan kegiatan fasilitasi pelayanan dan rujukan pemulangan dan reintegrasi bagi perempuan dari anak korban kekerasan
  • melaksanakan koordinasi lintas sektor dalam penyediaan pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak
  • melaksanakan peningkatan kapasitas sumberdaya petugas layanan terpadu perlindungan perempuan dan anak
  • melaksanakan pengembangan dan memfasilitasi jejaring lembaga masyarakat secara terpadu untuk melakukan pelayanan cepat bagi perempuan dan anak yang membutuhkan perlindungan
  • melaksanakan administrasi terkait tugas layanan terpadu perlindungan perempuan dan anak
  • melaksanakan pengoordinasiaan dan melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis pelayanan terpadu dan rujukan
  • melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi
  • melaksanakan penilaian kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  • menyiapkan laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Seksi Pelayanan Terpadu dan Rujukan dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan
  • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
  1. Seksi Informasi dan Kerjasama, mempunyai tugas membantu Kepala UPTD dalam mengkoordinasikan, melaksanakan, menyiapkan bahan, dan melakukan kebijakan teknis informasi dan kerjasama

Uraian tugas Seksi Informasi dan Kerjasama :

  • Menyiapkan dan menyusun rencana kegiatan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas
  • Melaksanakan pendistribusian tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas.
  • Melaksanakan pemantauan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas
  • Menyiapkan rancangan, mengoreksi, memaraf dan menandatangani naskah dinas.
  • Melaksanakan rapat-rapat sesuai dengan bidang tugas.
  • Menyiapkan dan melaksanakan penyusunan bahan informas, sosialissi dan edukasi terkait layanan UPTD.
  • Melaksanakan pencatatan dan pelaporan layanan terpadu.
  • Menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama dan kemitraan pengembangan layanan terpadu.
  • Melaksanakan administrasi terkait tugas layanan informasi dan kerjasama
  • Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah.
  • Menyiapkan laporan hasil pelaksanaan tugas
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
  1. Kelompok Jabatan Fungsional, mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis di bidang keahliannya masing-masing