Website DP3AP2KB Sumatera Barat e-mail : dp3ap2kb@sumbarprov.go.id
Pengumuman

TUGAS DAN FUNGSI


13 Juni 2016 11:17:36 WIB
6,234 Hits
TUGAS DAN FUNGSI

TUGAS DAN FUNGSI

Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Sumatera Barat dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat dan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Barat dan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 67 Tahun 2020, yang secara umum mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Dalam  melaksanakan  tugasnya, DPPPAPPKB  Provinsi Sumatera Barat mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan  teknis bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
  2. Penyelenggaraan  urusan  pemerintahan  dan pelayanan  umum  bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  3. Penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan Pelayanan  umum bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
  4. Pembinaan dan fasilitasi  bidang  Pemberdayaan  Perempuan dan Perlindungan Anak lingkup Provinsi dan Kabupaten/Kota.
  5. Pembinaan dan fasilitasi bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana lingkup Provinsi dan Kabupaten/Kota.
  6. Pelaksanaan Kesekretariatan Dinas.
  7. Pelaksanaan fungsi  kedinasan  lain yang diberikan  oleh pimpinan.